BI Komentari Pria Tawarkan Jasa Penukaran Uang Sampai Rp2 M

Jakarta, DUTA TV — Sebuah video memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp 2 miliar sedang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur bernama Wildan, menawarkan layanan penukaran uang baru dalam jumlah besar melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.

Wildan mengklaim dapat menyediakan berbagai pecahan uang baru mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000, dengan syarat biaya tertentu dan tanpa batasan jumlah.

“Senin, tanggal 24 Maret 2025 ready full pecahan lengkap, khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu, besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapapun ada,” kata Wildan sambil memperlihatkan situasi toko penukaran uang baru, dilihat Selasa (25/3/2025).

Menanggapi itu, Bank Indonesia (BI) mengimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang Rupiah di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya.

“Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial,” ucap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori dalam keterangan tertulis.

BI memastikan tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran uang Rupiah dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah. Layanan penukaran uang Rupiah BI dipastikan berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

“Pada periode SERAMBI 2025, seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui aplikasi PINTAR oleh seluruh masyarakat. Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrian kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, serta sebagai upaya pemerataan distribusi uang kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Anwar.

Dalam momentum menjelang Lebaran ini, BI mengimbau agar masyarakat menggunakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dengan baik dan tidak menjadikan uang Rupiah sebagai komoditi yang diperdagangkan.(dtk)