Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Badauh Tegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Barito Kuala , Duta TV – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Badauh Bripka Padliansyah melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Barito Kuala No.54 Tahun 2020 di Daerah Hukum Polres Barito Kuala, Senin (21/09)

Kapolsek Rantau Badauh Ipda Marum dalam kegiatan operasi yustisi penegakan Perbup Barito Kuala No.54 Tahun 2020 di desa Sungai Gampa RT.6 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Batola.

Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas bersama tim cara Gabungan yang terdiri dari 2 warga yang lalai tidak memakai masker. Keduanya langsung mendapatkan sanksi fisik berupa push up.

“Kegiatan operasi yustisi ini akan digelar setiap hari dan setiap saat akan dilakukan sepanjang hari, ada pagi, siang, dan ada beberapa Daerah yang menerapkan jam malam, kita akan juga operasi pada malam hari. Sasaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi pasar atau tempat kerumunan dan keramaian umum,” ungkapnya.

Kegiatan Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, melalui Kapolsek Rantau Badauh Ipda Marum mengatakan kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas ini merupakan upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Rantau Badauh dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dengan harapan menggugah kesadaran warga masyarakat, ketika beraktifitas dimanapun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas tetap kedepankan humanis.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *