Beroperasi Tanpa Izin, Pol PP Tanbu Tertibkan 26 Tempat Hiburan

TANAH BUMBU, DUTA TVAparat gabungan Satpol PP, Damkar, Polres, Kodim, Denpom ke Amatan dan aparat desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar yang beroperasi tanpa izin di km 8 desa Sarigadung kecamatan Simpang Empat, Jumat (01/09/2022).

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Drs. Anwar Salujang.

Tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan oleh bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar.

Aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin, menyusul operasi sebelumnya yang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pengelola.

Pada hari ini kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

Adapun jumlah tempat hiburan yang dilakukan pembongkaran sebanyak 26 buah dan terkonsentasi di kilometer 8 desa Sarigadung.

Tim Liputan

RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020

[smartslider3 slider="18"]

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *