Berlaku Oktober, Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal

Jakarta, DUTA TVMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mewajibkan rumah potong hewan unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk penjualan ayam potong. Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2024.

“Oktober itu harus mulai halal, sertifikat halal, kalau makanan harus sehat, higienis. Itu semua nanti Oktober mulai lebih tegas kalau ada yang tidak, tentu akan ditertibkan,” ungkap Zulhas saat mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (6/5/2024).

Sertifikat halal ini menurut Zulhas penting untuk memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel maupun pasar.

“Itu kan bagian dari lembaga lain. Tapi kita PKTN Kemendag akan melihat karena kita di Kemendag itu ada perlindungan konsumen, kita tidak ingin konsumen itu dirugikan yang paling penting mulai dari sertifikat, jaminan, SNI, izin edar, jumlah timbangan, ukuran liter itu kita harus dilindungi, ukuran liter itu harus benar, timbangannya harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen,” tuturnya.

Sebelumnya, saat mengunjungi RPHU Rawa Kepiting, Jatinegara, Jakarta, Sabtu (4/5/2024), Zulhas mengungkapkan kebijakan ayam potong wajib bersertifikat halal mulai diberlakukan Oktober 2024.

“Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal,” ungkap Zulhas

“Karena kan apalagi ayam-ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal, higienis, sehat karena itu kan yang memakan kan semuanya dan itu semua tiap hari anak-anak, cucu-cucu, anak orang tua semua kita jadi betul-betul harus dilindungi hak konsumen,” imbuhnya.

Menurut Zulhas, RPHU harus siap untuk memenuhi kewajiban ini agar hak-hak konsumen mendapatkan produk yang aman dan halal terpenuhi.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *