Berkas Penusukan Antar Eks Siswa SMAN 7 Banjarmasin Belum Rampung

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus penusukan yang melibatkan dua orang eks siswa kelas 10 di SMA Negeri 7 Banjarmasin terus bergulir.
Terbaru, berkas perkara telah dilimpahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, ke Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan, berkas tersebut belum dinyatakan P21 atau rampung, karena masih ada perbaikan berkas perkara yang harus dilakukan penyidik kepolisian.
Ia berharap, setelah ada perbaikannya perkara tersebut segera rampung dan dapat memasuki ke tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk sementara, pihaknya menjerat pasal 80 ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Habibi menambahkan, meski tetap menjalankan proses pidana, namun pihaknya juga akan tetap melaksanakan upaya diversi antara kedua belah pihak atau perdamaian, sebagaimana yang telah diatur didalam undang – undang sistem peradilan pidana anak.
Reporter : Mawardi