Berkas Ditolak, Anang dan Aspihani Ancam Gugat KPU Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Isai panatulu nyapil, selaku kuasa hukum Bakal Calon Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Anang Misran dan Aspihani Ideris, menunjukan dua berkas berita acara, yang diberikan oleh KPU Banjarmasin beberapa waktu lalu, di salah satu rumah makan di Banjarmasin, baru-baru tadi.
Satu berkas menyatakan Anang Aspihan lolos untuk pendaftaran Calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, dan berkas yang lain menyatakan tidak lolos.
Kedua berkas ini dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum karena merugikan kliennya. Mereka berencana menyurati pihak KPU RI untuk meminta klarifikasi terkait perbedaan, hasil dua berita acara yang berbeda dari pihak KPU Banjarmasin. Isai juga berencana untuk menggugat putusan tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Upaya hukum untuk menyampaikan klarifikasi ke KPU RI, tenyang beriya acara oleh KPU Banjarmasin pertama diterima ada yang ditolak, pertama masuknya data silon, tiga hari seteleh berita acara pertama. Dikatakan dukungan tidak lengkap, sebelumnya sudah lengkap, kami mengajukan pertanyaan ke KPU RI. Upaya hukum akan kami lakukan yakni di TUN,” Kata Isai Panatulu Nyapil, Kuasa Hukum.
KPU Banjarmasin Siap Hadapi Gugatan
Sementara itu, KPU Banjarmasin mengaku siap menghadapi laporan tersebut dan itu merupakan hak dari bakal calon. Mereka juga sudah memberikan asas kepastian hukum atau hasil dari KPU.
Sementara, terkait laporan Bakal Calon Perseorangan yang ingin menyurati KPU RI, salah satu Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani, tidak banyak berkomentar karena ranah dari pihak KPU RI.
“Perihal penerimaan bakal calon perorangan sudah kami jalankan sesuai pkpu 2 tahun 2024, terkait surat yang dilayangkan di KPU RI menjawab KPU RI kita siap melaksanakan jawaban KPU RI, terkait ke PTUN, itu hak bakal calon kami menjelaskan asas kepastian hukum, yang jelas sudah sda keputusan yang dikeluarkan KPU,” ucap Subhani, KPU Kota Banjarmasin.
Diketahui, gagalnya Anang Aspihani maju ke Pilwali Banjarmasin, disebutkan karena berkas silon masih dianggap kurang atau tidak memenuhi syarat oleh pihak KPU Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Reporter : Zein Pahlevi





