Beda Putusan MA soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

DUTA TV – Pemerintah dua kali digugat soal kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan pertama, namun menolak untuk gugatan yang ke dua.
Juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan soal putusan tersebut.
“Pada pokoknya, kenaikan iuran yang diatur dalam pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 yang dimohonkan pengujian a quo, pada prinsipnya hanya menaikkan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PB) klas I, II dan III. Sedangkan terhadap peserta lainnya tidak tunduk pada pasal 34 Perpres 64/2020 terhadap peserta PBPU dan PB klas III untuk tahun 2020,” ujarnya.
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 iuran BPJS adalah:
- Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.
Aturan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan awalnya dituangkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Lalu, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.
Awalnya iuran BPJS yang ditetapkan tahun 2018 adalah Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan kemudian disesuaikan kembali menjadi Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III).
MA mengabulkan permohonan mereka. Meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS per-tanggal 1 Januari 2020. Lalu, aturan itu kembali di gugat oleh KPCDI ke MA. Namun kali ini putusan MA berubah.
MA menolak gugatan KPCDI. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip detikcom, Senin (10/8/2020).(dtk)





