Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co

Jakarta, DUTA TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait langkah penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta.

Purbaya menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan Ditjen Bea dan Cukai apabila ditemukan dugaan bahwa barang impor yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran pungutan kepada negara.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional DJBC untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mengawasi arus barang yang masuk ke wilayah pabean.

Upaya itu juga disebutnya penting demi menjaga iklim usaha yang sehat di dalam negeri.

“Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co.

Tindakan penyegelan Bea Cukai tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam pemberitahuan impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dikutip, Kamis (12/2/2026).

Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menyegel tiga toko Tiffany yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.

Menurutnya, pemilik atau manajemen perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Bea Cukai terkait temuan tersebut.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *