Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
DUTA TV BANJARMASIN – Menindaklanjuti surat menteri keuangan terkait persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan rampasan negara, kantor wilayah direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, memusnahkan 1 juta batang rokok ilegal, dan ratusan liter miras ilegal Banjarmasin yang berhasil disita dari tahun 2019 lalu Kamis pagi (14/05/2020).
Dipimpin oleh kepala seksi penyidikan dan barang hasil penindakan, Edy Suprapto, pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar.
Sementara itu selain rokok, petugas juga memusnahkan miras bermerek yang diproduksi sendiri oleh pelaku, dan memalsukan merek minuman berkualitas.
Dari perhitungan petugas, nilai kedua barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1,2 miliyar, sedangkan untuk kerugian ditaksir mencapai Rp456 juta.
“Pemusnahan atas barang milik Negara dan rampasan Negara, ada 1 juta batang rokok, dan minuman 590 botol,” ujar Rahmadi Effendi, kepala bidang penindakan dan penyidikan kanwil DJBC Kalbagsel
Sementara itu diungkapkan petugas dari barang bukti tersebut, ada tiga orang pelaku yang sudah diamankan dan sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Selain itu modus para pelaku untuk memasukan barang ilegal itu, dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi yang dikirim menggunakan kapal laut.
Reporter : Mawardi