Bea Cukai Kalsel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

DUTA TV BANJARMASIN Ratusan botol miras berbagai merk ternama disita petugas Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dari tangan 3 orang pelaku di Banjarmasin belum lama ini.

Diketahui ratusan miras ini merupakan produksi rumahan atau hasil pengoplosan bahan kimia yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan botol – botol bermerk untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial HRY sebagai peracik atau pengoplos, MSB dan HND sebagai pembantu pengolahan dan penjualan. Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan cukai palsu, mesin serta bahan baku pembuatan miras ilegal seperti etil alkohol dan bahan kimia lain yang dibeli dari Malaysia .

“Ada laporan masyarakat, kita tindak lanjuti. Kasus ini dilimpahkan pihak Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses lebih lanjut dan disidangkan di pengadilan,”kata Hary Budi Wicaksono, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan.

Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara mencapai Rp 385 juta. Untuk mempertanggungkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 55 UU Ccukai dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *