BAZNAS Banjarmasin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Banjarmasin, Duta TV – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim yang memiliki kelebihan rezeki diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Besaran zakat fitrah sendiri berbeda di setiap daerah, tergantung harga bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Di Kota Banjarmasin, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah sejak 13 Februari 2025. Ada lima kategori zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu:
Rp50.000
Rp45.000
Rp40.000
Rp35.000
Rp30.000
Nominal ini disesuaikan dengan harga beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Sudah ditetapkan tanggal 13 Februari kemarin, zakat fitrah mulai dari Rp50 ribu, Rp45 ribu, Rp40 ribu, Rp35 ribu, hingga Rp30 ribu. Itu berlaku di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. Nanti ada perbedaan simulasi di tiap daerah.” Kata Riduan Masykur, Ketua Baznas Banjarmasin.
Waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri. Zakat fitrah sendiri memiliki keutamaan sebagai penyucian diri, menjaga keberkahan harta, serta menyempurnakan ibadah puasa.
Reporter : Zein Pahlevi