Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN ? BPJS : Masih Dibahas

Jakarta, DUTA TV — Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut bisa langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai menjadi perbincangan publik.
Perbincangan ini mencuat setelah viral di media sosial, terutama di platform X (Twitter).
Disebutkan mulai 1 April 2026 bayi baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Narasi yang beredar menyebutkan sistem ini akan terintegrasi dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses aktivasi tidak lagi dilakukan secara manual oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
“Jadi nantinya pengaktifan BPJS gak diinput manual lagi sama admin/nakes di faskes saat bayi lahir, tapi langsung masuk melalui sistem layanan digital mulai dari identitas bayi hingga penerbitan NIK-nya. Cuman pas baca platform digitalnya, ternyata pake aplikasi baru lagi yaitu portal INAku. Kayaknya ini pejabat indo gak tenang banget hidupnya kalau gak ciptain aplikasi baru terus,” tulis unggahan viral.
Penggunaan platform digital baru bernama INAku, akan mengintegrasikan data bayi sejak lahir hingga penerbitan NIK secara otomatis.
Meski tidak menampik informasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
Regulasi saat ini masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, bayi baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta JKN. Proses pendaftaran tetap harus dilakukan secara aktif oleh orang tua atau keluarga, baik melalui fasilitas kesehatan maupun pendaftaran mandiri.
Menurut Rizzky, pendaftaran bayi baru lahir masih memerlukan konfirmasi dan tidak serta-merta aktif tanpa proses administrasi.
“Bayi baru lahir itu masih harus didaftarkan, baik melalui fasilitas kesehatan ataupun oleh peserta sendiri. Jadi saat ini masih mengacu pada peraturan yang lama,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski begitu, ia tidak menampik ke depan ke depan akan mengintegrasikan sistem layanan digital, termasuk melalui platform seperti INAku.
Integrasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran sehingga bayi bisa lebih cepat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Jika terealisasi, sistem ini memungkinkan data bayi terhubung langsung dengan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan NIK.
Untuk sementara, masyarakat diimbau tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Bayi yang lahir dari ibu atau keluarga peserta JKN memang berpotensi lebih cepat didaftarkan, namun tetap membutuhkan proses administrasi agar status kepesertaan resmi aktif.(dtk)





