Bayar Royalti Sejak Awal, Duta Mall Tak Takut Putar Musik

BANJARMASIN, DUTA TV — Merebaknya pemberitaan terkait pembayaran royalti memutar musik di suatu tempat membuat sejumlah pusat perbelanjaan di kota-kota besar menghentikan pemutaran musik di usaha mereka.

Namun, hal itu tampaknya tak berdampak untuk pemutaran musik di Duta Mall Banjarmasin.

Pasalnya, sejak awal beroperasi, mal terbesar di Kota Seribu Sungai ini mengaku sudah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Meski tak menyebut berapa besaran royalti yang dibayarkan, namun Manager Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purnawati, membeberkan royalti ini dibayarkan dengan hitungan per tahun.

Setiap tahunnya, pihak Duta Mall juga menerapkan regulasi pemutaran musik sesuai jenis, baik lagu Indonesia, lagu internasional, maupun instrumen.

Namun, di sisi lain, Duta Mall juga acap kali memutarkan musik dengan nuansa kedaerahan seperti lagu Banjar. Ini juga diakui Yenny sebagai ajang promosi karya lokal melalui pusat perbelanjaan.

“Kita sudah melakukan pembayaran royalti dari awal. Itu dibayarkan per tahun. Saat pembayaran, kita menyertakan persentase berapa persen lagu nasional, lagu internasional, dan instrumental,” ujarnya.

Sedikitnya sepuluh lagu berbahasa Banjar yang didistribusikan melalui Dinas Pariwisata setempat kerap kali diputar pada pagi menjelang siang hari.

Di Indonesia, dasar hukum utama pengenaan royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Pengaturan royalti juga diatur secara lebih detail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *