Bayar Denda dan Biaya Perkara Bisa Lewat Kantor Pos

 

DUTA TV BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjalin kerja sama dengan Kantor Pos Banjarmasin untuk pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Senin (24/02) pagi  di ruang pelayanan publik lantai 2 Kantor Pos Banjarmasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Taufik Satia Diputra mengatakan, melalui kerja sama ini, masyarakat yang kena tilang di wilayah kota Banjarmasin kini tidak perlu lagi mengantri untuk membayar denda dan biaya perkara pasca putusan sidang.

“Di Kejaksaan masyarakat bisa membayar di kantor pos dimanapun, baik di Banjarbaru bisa. Kalau kena tilang bisa langsung dengan biaya yang ditentukan mereka,”katanya.

Beberapa item pelanggaran yang dapat dilakukan di Kantor Pos diantaranya denda pelanggaran lalu lintas,  SIM serta STNK akan dikirimkan ke alamat pelanggar oleh petugas Kantor Pos. Dijelaskan Lili Wahyu Saptono, Kepala Kantor Pos Banjarmasin, untuk jam operasional Kantor Pos buka sampai jam 9 malam.

“Untuk pengawasan sendiri setiap hari 24 jam sampai malam. Kantor Banjarmasin kita buka sampai 9 malam dan jam 00 akan di close. Pagi apabila data itu cocok baru kita setor dana – dana,”ujarnya.

Selain kerjasama pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang, juga dilakukan kerjasama layanan bisnis kiriman surat dan paket, kerjasama bantuan hukum bidang perdata & tata usaha negara, serta kerjasama penanganan berita acara pemindah tanganan barang rampasan tindak pidana khusus.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *