Bawaslu Temukan Kanal Gerakan Klik Serentak Disinyalir Belum Penuhi Kebutuhan Pemilih

Duta TV – Jakarta, – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan bukti kanal situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ belum memenuhi kebutuhan pemilih. Situs tersebut tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil temuan pengawasan Bawaslu menemukan bukti upaya tim teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui secara sengaja tak menggunakan kanal situs web tersebut saat Ketua Bawaslu Abhan dicek datanya ketika menghadiri peluncuran Gerakan Klik Serentak Peresmian dan Gerakan Coklit Serentak di Kantor KPU, kemarin.

Tim teknis KPU diketahui tak menggunakan http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, melainkan langsung masuk melalui sistem database Sidalih (Sistem Data Informasi Pemilih).


Hal ini menjadi bukti kanal http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ sebagai implementasi Gerakan Klik Serentak yang diluncurkan KPU belum dikembangkan secara maksimal, sehingga tak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.

Dari penelusuran, Bawaslu dengan melakukan pemetaan dari 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota pada 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, sebanyak 4.134 titik/lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik/lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.

Gerakan Klik Serentak sendiri merupakan proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Masyarakat bisa mengecek datanya sebagai daftar pemilih melalui situs resmi tersebut. Caranya, pemilih mengecek terdaftar atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK, maka akan muncul nama, kelurahan dan nomor TPS (tempat pemungutan suara). Sedangkan bila belum terdaftar sebagai pemilih, maka muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK.

Hasil pengawasan Bawaslu selanjutnya menemukan data A.KWK yang dimasukkan dalam sistem coklit ini belum seluruhnya memuat dan mendaftar pemilih yang terdapat dalam data pemilu terakhir, yaitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sebagai contoh, Rabu (15/7/2020), Ketua Bawaslu Abhan, SH terdaftar dalam DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lewat pengecekan di https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih. Akan tetapi, data Abhan, SH dinyatakan keliru/belum terdaftar dalam http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ setelah dilakukan tiga kali percobaan. (Lihat Gambar)

Perbedaan informasi tersebut menguatkan bukti kanal situs web tersebut tak dikembangkan secara maksimal. Sistem tidak secara cepat mendeteksi pemilih secara sensitif serta kecepatan akses belum memenuhi peningkatan jumlah pengunjung.

Hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan tata cara pengecekan pemilih ini lebih rumit. Bila dibandingkan dengan tata cara pengecekan Pemilu 2019 yang cukup mencantumkan NIK dan nama, kali ini pemilih perlu memasukkan kategori data tambahan seperti nama kabupaten/kota dan tanggal lahir. Semakin banyak kategori yang dimasukkan tentu semakin membutuhkan sistem memori yang kuat.

Posko Aduan Coklit

Bawaslu sendiri dalam melaksanakan tugasnya bakal membentuk posko aduan dalam tahapan coklit sebagai pemutahiran data pemilih Pilkada Serentak 2020. Masyarakat di daerah yang melaksanakan pemilihan bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.

“Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit,” ujarnya.

Menurutnya, posko aduan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit.

“Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut,” ungkap Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang tersebut.

Sumber : HUMAS BAWASLU RI

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *