Bawaslu tegaskan Bagi Sembako di Lokasi non PSU Tak Langgar Aturan

Banjarmasin, DUTA TV Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menegaskan, ihwal pembagian sembako di luar Wilayah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tidak termasuk dalam pelanggaran.

Sebelumnya calon Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, membagikan bantuan sembako bagi korban banjir di Kecamatan Martapura Timur. Kecamatan tersebut diluar wilayah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel.

“Kalau di luar wilayah PSU kami tidak berwenang, yang kami awasi yang masuk dalam zona PSU,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Jumat (26/3).

Bantuan di luar wilayah PSU menurut Erna, apalagi bantuan pribadi sama sekali tidak terkait pemilihan yang akan digeber ulang 9 Juni 2021 mendatang. Berbeda dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.

“Sejauh ini aturan yang masih dilarang adalah terkait netralitas, dan peraturan lainnya seperti kode etik ASN. Masih berlaku, ” kata dia.

Disebut Erna, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis aturan main PSU sampai mana batas yang dibolehkah dan tidak. Sejauh ini, aturan main dalam tahapan kampanye tidak ada, sehingga aturan regulasinya masih belum jelas.

“KPU sudah menentukan tahapan 9 Juni untuk dilaksanakan pelaksanaan PSU. Menuju ke tanggal situ tidak ada juga tahapan kampanye,” kata ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *