Bawaslu Tak Bisa Berbuat Banyak Mengawasi Proses Tahapan Awal Pilkada
DUTA TV BANJARMASIN – Bursa Pilkada yang terus bergulir dan saat ini masih pada proses persiapan regulasi, serta sosialisasi aturan penyelenggaraan.
Dari peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tahapan penyelenggaraan pengawasan pun disinergikan lembaga Pengawas Bawaslu yang gencar melakukan proses penyampaian regulasi pelaksanaan.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan saat proses tahapan para kandidat mendaftarkan diri di penyelenggara KPU, yang jika saat ini terjadi dugaan pelanggaran pihaknya tak bisa menindak.
“Kami melakukan proses pengawasan Pemilu ketika tahapan sudah masuk mendaftarkan diri ke KPU, kalau baru mendaftar ke partai politik itu baru penjaringan dan itu masyarakat yang mengawasinya,†terangnya.
Dalam waktu dekat bawaslu segera merekrut petugas pengawas ad-hoc, selain itu pihaknya juga fokus pada pengawasan netralitas ASN dalam suksesi Pilkada, jika terjadi pelanggaran tentu akan ada sanksi pidana atau netralitas yang diserahkan ke komisi K-ASN, sesuai dengan peraturan Undang – Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami berharap dalam Pilkada kali ini seluruh ASN netral sebagaimana Pemilu sebelumnya, jangan sampai pula ketika tahapan berlangsung ASN akan mendukung, tentu saja dalam Undang-Undang Pilkada itu tidak diperbolehkan dan bisa saja terkena pidana atau melanggar ASN,†tambah Azhar.
Â
Reproter : Fadli Rizki – Nina Megasari