Bawaslu RI Tolak Laporan Keberatan Denny Indrayana

BANJARMASIN, DUTA TV – Bawaslu Republik Indonesia mementalkan laporan keberatan cagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana, atas perkara administrasi pemilihan yang terstruktur sistematis dan massif (TSM). Ditolaknya keberatan atas putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM, sekaligus menguatkan putusan Bawaslu provinsi Kalsel sebelumnya.

Badan pengawas Pemilu Bawaslu Republik Indonesia merilis hasil Putusan Keberatan Atas Putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Provinsi Kalimantan Selatan, dengan pelapor atas nama profesor H. Denny Indrayana dengan terlapor H. Sahbirin Noor.

Dalam website resmi Bawaslu, salinan putusan keberatan RI dengan nomor : 01/reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, berbunyi “Menyatakan menolak keberatan pelapor, dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel” dan di tulis pada laman website Bawaslu pada 25 November 2020.

Salinan putusan 134 lembar itu, menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor, keberatan belum memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020.

Bawaslu RI menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Terlapor dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih secara terstruktur sistematis dan masif.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *