Bawaslu Kotabaru Tertibkan Ratusan Atribut Kampanye

DUTA TV KOTABARU – Selama masa kampanye Pemilu yang dimulai September 2018, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menertibkan 963 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan.
Pelanggaran itu terjadi pada lokasi penempatan yang tidak sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 Â tentang kampanye.
Penertiban dilakukan setelah Bawaslu melayangkan peringatan tertulis dan perintah kepada partai politik atau Caleg, agar menertibkan sendiri atributnya yang melanggar aturan, namun tidak digubris.
Maraknya pelanggaran pemasangan APK maupun penyebaran bahan kampanye ditengarai akibat lemahnya sanksi yang diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017, karena hanya bersifat administratif. Bahkan atribut yang sudah ditertibkan bisa diminta kembali oleh parpol atau Caleg bersangkutan.
“Paling banyak pelangggaran ditempatkan di pohon, dipaku. Ini termasuk pelanggaran administrative, sehingga kami harus melepasnya. Ada sanksi pidana kalau mereka membagian bahan kampanye di tempat ibadah, sekolah atau tempat kesehatan,â€jelas Ketua Bawaslu Kab Kotabaru Mohamad Erfan.
 Sementara itu Rabu (30/01) besok seluruh jajaran Bawaslu Kotabaru akan turun melakukan penertiban atribut kampanye secara serentak. Penertiban serentak ini merupakan instruksi Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil inventarisasi, sedikitnya ada 80 APK dan bahan kampanye yang akan dieksekusi di 21 wilayah kecamatan.
 Reporter : Nazat Fitriah





