Bawaslu Ingatkan Alat Peraga Kampanye Calon ‘Overload’

Banjarmasin, DUTA TV — Di kawasan kelurahan Sungai Lulut, nampak terlihat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang di fasilitas umum berupa tiang listrik, tak jauh dari oprit jembatan, dan bersebelahan dengan sebuah tempat ibadah.
Sesuai ketentuan, pemasangan alat peraga kampanye tidak diperkenankan memasang di tempat fasilitas umum milik pemerintah, tiang listrik, jembatan, pepohonan, serta melintang jalan.
Sementara itu, dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjarmasin membukukan 804 buah dugaan pelanggaran administratif dari seluruh kandidat bertarung. Dengan jumlah tersebut, Bawaslu pun kembali mengingatkan para pasangan calon untuk mematuhi ketentuan yang diperkenankan.
“Kita tunggu respon untuk disampaikan ke tim kampanye, selanjutnya kami rapat ke tim penertiban, kami tetap berharap tim kampanye akan menertertibkan, dan silahkan ditertibkan sendiri. Kami hanya sampaikan rekom, dan nanti akan diberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran itu,” jelas Subhani, anggota Bawaslu kota Banjarmasin.
Dari data, selain jumlah yang berlebihan dugaan pelanggaran administratif juga ditemukan terkait penempatan alat peraga kampanye di titik yang tidak diperbolehkan.
Sementara, temuan pengawas pemilu juga sudah diteruskan ke penyelenggara KPU, untuk selanjutnya diteruskan ke paslon atau tim kampanye masing-masing kandidat agar segera ditertibkan.
Reporter : Fadli Rizki