Bawaslu Hentikan Laporan Tim TKD Kalsel 01

DUTA TV BANJARMASIN – Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu  terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Capres – Cawapres 01 di sekitar jalan A Yani KM 24 – 28  kota Banjarbaru beberapa waktu lalu  dihentikan.

Hal itu berdasarkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan serta kajian badan pengawas pemilu  yang menyatakan  laporan anggota tim kampanye daerah Kalsel 01 Jokowi Maruf Amin tidak memenuhi unsur.

Terlapor yakni Bawaslu Banjarbaru dinilai bukan merupakan subjek hukum dalam pasal 280 ayat 1 huruf g juncto pasal 521 undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Dalam laporan tersebut tidak memenuhi unsur, oleh sebab itu laporan dihentikan. Dan tidak unsur pidana. Yang jelas, terlapor bukanlah obyek hukum sehingga pasa yang disangkakan tidak masuk,”kata Kasubag Hukum Humas Dan Antar Lembaga Doddy Yulihartanto.

Kendati demikian, meski dugaan unsur pidana pemilu yang disangkakan tidak terbukti dan memenuhi unsur, Bawaslu Provinsi Kalsel saat ini tetap melakukan upaya pengumpulan keterangan dan penyelidikan lebih dalam terkait pelanggaran adminstrasi dari petugas bawaslu yang melakukan pencabutan.

Namun berdasarkan keterangan pihak Gakkumdu, tim bawaslu Banjabaru memang mempunyai anggota penertiban yang berhak melakukan pencabutan baliho APK yang melanggar aturan.

 

Reporter : Elsa Pratiwi – Simon Rodrigues

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *