Bawaslu Banjarmasin: Tak Memenuhi Unsur Pengrusakan
Banjarmasin, DUTA TV — Badan pengawas pemilu atau Bawaslu kota Banjarmasin, buka suara terkait laporan adanya pengrusakan alat peraga kampanye salah 1 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Melalui koordinator divisi pengawasan hubungan antar lembaga, Bawaslu Banjarmasin menegaskan jika laporan tersebut belum memenuhi unsur pengrusakan.
Hal tersebut dinilai dari sejumlah aspek yang telah ditentukan, seperti APK merupakan benar-benar alat peraga kampanye yang masuk dalam hitungan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Adanya syarat syarat pendukung yang dilengkapi guna pemenuhan laporan, namun hingga hari ketiga syarat tersebut masih belum bisa dipenuhi hingga laporan itu pun tak bisa diteruskan.
“Kemaren ada yang melaporkan suatu bahan yang mereka sebut APK, dirusak, kita minta penuhi starat hingga 3 hari tak bisa memenuhi,” kata Rahmadiansyah Koordinator Divisi PHL Bawaslu Banjarmasin.
Seperti yang diketahui untuk masing masing paslon diperbolehkan memiliki APK sebanyak 5 baliho spanduk per kelurahan dan boleh menambah 200%.
Reporter : Nina Megasari