Banyak Warga Belum Paham Soal Kategori Usaha Pengajuan NIB

Banjarmasin, DUTA TV — Memasuki bulan ketiga diterapkannya pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan berusaha berbasis risiko, masih banyak warga atau pelaku usaha, yang belum bisa mengkategorikan jenis usahanya saat mendaftar secara online.

Hal itupun, membuat anggota DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, kembali mensosialisasikan PP turunan dari undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 itu.

Menurut Suripno, masih banyak warga yang kebingungan saat mengklasifikasikan jenis usahanya pada aplikasi online, seperti misalnya saja pedagang bakso atau pedagang sembako, yang belum tahu secara rinci apakah termasuk dalam UMKM atau pedagang makanan.

“Dari materi ini sudah ada beberapa informasi yang menurut dari Narsum yang minta penjelasan lebih rinci lagi oleh karena itu mereka sudah membuka layanan yang bisa dihubungi saat jam kerja pertanyaan mereka intinya adalah bidang usaha yang ingin mereka masukkan rupanya mereka yangg ingin memasukkan data cuman cluenya mereka belum tahu seperti contoh tadi kalau dagang sate cluenya apa dagang bakso apa ternyata cluenya sama pedagang makanan,” ucap H. Suripno Sumas

“Pemasalahannya kurang pengetahuan ajai dengan sosialisasi ini kami sudah betambah pengetahuan dan nanti bisa disosialisasikan ke warga lain,” ujar Noormilawati, Ketua RT 72 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin.

Seperti sebelumnya, politisi PKB ini mengajak perwakilan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP kota Banjarmasin, untuk memberikan penjelasan secara rinci dan menginformasikan layanan yang bisa diakses warga maupun pelaku usaha, ketika kesulitan saat mendaftarkan usahanya. Sehingga, di tahun ini diharapkan seluruh pelaku usaha mulai dari besar menengah hingga kecil sekalipun bisa dengan mudah menjalankan usahanya karena sudah memiliki legalitas.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *