Bangunan Melanggar GSB Bisa Dibongkar

Martapura, DUTA TV13 Bangunan toko yang diduga bermasalah, dengan batas garis sepadan jalan, di Jalan Indra Sari, Desa Bincau, kota Martapura ini, menjadi perhatian masyarakat.

Jika dibiarkan, persoalan ini dikhawatrikan bakal menjadi indikator kepatuhan masyarakat di kota Martapura, karena semakin banyak pelanggaran pembangunan oleh masyarakat, yang tidak aesuai dengan peraturan daerah.

Padahal, berdasarkan perda No. 6 tahun 2018 tentang, perubahan perda No. 4 tahun 2012 tentang bangunan gedung, pada pasal 281 sudah diatur sanksi bagi para pelanggaran. Mulai dari pencabutan IMB yang sudah diterbitkan, hingga pembongkaran.

Sementara menurut ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang sebelumnya sebagai pemilik PT MGI, mempersilahkan Pemkab Banjar menegakkan aturan, jika ada bangunan yang melanggar peraturan daerah.

Diketahui, dari site plane garis sepadan bangunan yang diajukan PT MGI, sepanjang 15 meter. Namun belakangan ternyata dalam pelaksanannya developer itu membangun kurang sekitar 4 meter, sehingga bangunan menjorok ke arah jalan.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *