Banggar DPRD Kalsel Pelajari Perda Retribusi Sampah dari Jakarta

Jakarta, DUTA TV — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan terus melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Selatan. Salah satu upaya itu adalah mempelajari perda retribusi sampah yang sudah diberlakukan DKI Jakarta.

Dalam perda itu, warga DKI Jakarta dikenakan retribusi berdasarkan penggunaan daya listrik. Penarikan retribusi tidak hanya berlaku untuk rumah tangga, namun juga untuk perusahaan, terutama yang berada di kawasan komersial.

Ketika diterapkan, pemerintah akan meringankan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersial yang memiliki kesadaran tinggi soal pengelolaan sampah. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan  Kartoyo mengatakan, dengan dibentuknya perda ini nantinya diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya memilah sampah secara mandiri.

“Dari hasil studi komparasi ini kita ingin mengoptimalkan PAD di tempat kita. Tadi hasil komparasi di DKI ini, yang  pertama perda retribusi sampah itu akan dipilah. Ada tiga, sampah organik plastik dan sampah – sampah yang  bisa didaur ulang. Itu pemisahan sampah tadi itu kena retribusi lagi kenapa untuk  meningkatkan PAD,”katanya.

Dalam perda itu, masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 volt-ampere hingga 900 volt-ampere akan dibebaskan dari retribusi. Sedangkan, pengguna daya listrik 1.300 hingga 2.200 volt ampere akan dikenakan tarif  Rp10 ribu per bulan.

Sementara, konsumen dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 volt ampere, dikenakan Rp30 ribu perbulannya. Sedangkan pengguna di atas 6.600 volt ampere dikenakan biaya Rp77 ribu perbulan.

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *