Bandara Syamsudin Noor Kembali Berstatus Internasional

Banjarmasin, DUTA TV — Penetapan status internasional Bandara Syamsudin Noor tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani pada 7 Mei 2025 oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Dengan status tersebut, Bandara Syamsudin Noor kini resmi melayani penerbangan internasional secara reguler, tidak lagi terbatas hanya pada penerbangan khusus seperti umrah dan haji.
Penetapan ini diyakini akan mendorong potensi Kalimantan Selatan sebagai tujuan wisata internasional. Keindahan Geopark Meratus yang baru saja ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, kekayaan budaya Banjar dan Dayak, serta wisata religi diproyeksikan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan asing.
“Alhamdulillah, kemarin 4 Juni, Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK Menteri bahwa Bandara Syamsudin Noor yang ada di Banjarbaru mendapatkan kembali status internasional. Kita mendapat waktu 25 bulan untuk menyelenggarakan fasilitas penerbangan internasional.” ucap M. Fitri Hernadi – Kepala Dinas Perhubungan Kalsel.
Meskipun demikian, pemerintah pusat mengamanatkan agar Bandara Syamsudin Noor terus meningkatkan infrastruktur. Termasuk di antaranya adalah perpanjangan landasan pacu agar dapat melayani pesawat berbadan lebar. Selain itu, dukungan dari pihak Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina juga dipastikan siap untuk menunjang operasional penerbangan internasional secara penuh.
Sebelumnya bandara Syamsuddin Noor sempat dinyatakan tidak berstatus sebagai bandara internasional pada tahun 2024 lalu, kondisi ini menyusul adanya penyesuaian status bandara mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 31 tahun 2024 mengenai penetapan bandar udara internasional dan Keputusan nomor Km 33/2024 tentang tatanan bandar udara nasional.
Reporter : Nina Megasari





