Bandar Arisan Online Bodong Ame Kembali Dituntut 2 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Bandar arisan online bodong, Rizky Amelia alias Ame, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis kemarin (05/01/2023).
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya dijalani terdakwa Ame atas laporan korban, yang mengalami kerugian hingga 70 juta rupiah.
Saat ini terdakwa Ame tengah menjalani massa hukuman di lembaga pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, atas kasus yang sama atau kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Dalam kasus ini, diketahui selain menyeret terdakwa, Rizky Amelia, juga menyeret suaminya berstatus seorang anggota Polri bertugas di polresta Banjarmasin, yang sudah menjadi terpidana.
Reporter : Mawardi