Balon Ketum KONI Kalsel Diingatkan Tak Langgar Aturan

Banjarmasin, DUTA TV — Tim penjaringan Bakal Calon Ketua Umum (Balon Ketum) KONI Kalsel menggelar rapat koordinasi di Aula Koni Kalsel, Sabtu (29/5) siang.
Dalam pertemuan tersebut kembali disepakati terkait syarat utama bagi pendaftar Balon Ketum.
Ketua Tim Penjaringan, Sarmidi mengatakan selain tidak boleh melanggar Undang Undang tentang sistem keolahrgaan nasional, juga tak melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) .
Sarmidi menyinggung pasal 28 ayat 4 AD/ART mengenai Balon Ketum yang tidak boleh menjabat sebagai ketua KONI Kalsel selama 2 periode.
“Persyaratan umum sudah kami tentukan. Yang pertama tidak melanggar AD/ART, tidak melanggar UUD RI tentang sistem keolahragaan nasional, satu periode itu dua tahun kepemimpinan, kalau dua tahun berarti sudah satu periode,”ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi KONI Kalsel Desember lalu disepakati Balon Ketum KONI nanti wajib mengantongi minimal 3 dukungan KONI kabupaten/kota, sedang menjabat sebagai pengurus cabang olahraga dan mengantongi minimal dukungan dari 10 pengurus provinsi cabang olahraga.
Reporter : Nina Megasari





