Bali Larang Pengusaha Produksi dan Jual Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter

Denpasar, DUTA TV –Pemerintah Provinsi (Pemnprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” terangnya di Denpasar, Minggu, 6 April 2025.

Gubernur Bali mengatakan langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tidak sedikit. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” ujarnya  Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan para pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, mereka akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” jelasnya.

Gubernur Koster memastikan semua pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara. Selain produsen, Wayan Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *