Bakeuda Kalsel Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

DUTA TV MARTAPURA – Suasana layanan di kantor Samsat Martapura terlihat lengang dan tidak ada kepadatan, setelah diluncurkannya program gratis Bea balik nama kendaraan bermotor oleh Bakeuda Kalsel.

Gubernur Kalsel melalui Bakeuda Kalsel dengan surat keputusan gubernur nomor 188.44/0649/KUM/2019 tentang pembebasan sanksi administrasi Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua di Kalsel.

Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusya dapat mengajukan balik nama kendaraan secara gratis tanpa pungutan, sesuai ketentuan yakni 1 persen dari nilai objek pajak

“Program ini sudah dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2019,” ujar kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli.

kepala UPPD Samsat Martapura (tengah)

Terkait dengan itu, pihak kepolisian juga menjelaskan proses pengajuan balik nama tersebut, namun harus terlebih dahulu mengajukan rekomendasi ke Polda Kalsel dengan kelengkapan syarat BPKP, copy STNK dan KTP pemilik baru.

persyaratan balik nama STNK

“Pemohon bisa mengajukan rekomendasi ke Polda dahulu, kemudian dengan rekomendasi baru ke Samsat,” terang IPDA Herry Kanit STNK Polres Banjar.

Program ini untuk menyambut hut RI ke-74 dan hari jadi provinsi Kalsel ke-69. Sementara itu untuk kantor Samsat Martapura sudah memproses 20 pemohon balik nama kendaraan bermotor dengan total bea yang digratiskan 24 juta lebih.

 

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *