Bagi Usia Produktif, Interval Vaksin Sinovac Diperpanjang Hingga 28 Hari

Banjarmasin, DUTA TV Warga yang sudah melaksanakan vaksinasi pada termin pertama dan akan melaksanakan vaksin termin ke dua pada pekan ini kinu harus bersabar. Pasalnya vaksinasi termin dua baru bakal digelar 2 pekan kedepan.

Hal itu menyusul keluarnya surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI, No. 653 tahun 2021, yang menyebut untuk vaksinasi termin dua diperpanjang menjadi 28 hari dari yang sebelumnya hanya 14 hari saja.

Namun perpanjangan tersebut khusus bagi warga yang umurnya masih produktif, dari 18 tahun hingga 59 tahun. Sebelumnya, untuk warga yang masuk digolongan umur produktif tersebut, hanya membutuhkan waktu dua pekan untuk selanjutnya, menjalani vaksinasi kedua.

“Kita membuat kebijakan sesuai dengan dirjen P2P yang ditanda tangani, pada tanggal 15 Maret No. 653 tahun 2021, dimana adanya perubahan jadwal, untuk vaksinasi boster atau pengulangan, yang keduanya, yang semula untuk usia yang produktif, 18 hingga 59 tahun, yang harusnya 14 hari, menjadi 28 hari, disamakan dengan masa bosternya lansia,” jelas Machli Riyadi, Kadinkes Kota Banjarmasin.

Ratusan Jurnalis Batal Divaksin

 

Sementara, ratusan jurnalis yang dijadwalkan menerima vaksin pada jumat ini juga terpaksa tertunda, karena adanya surat edaran dari kemenkes. padahal PWI Kalsel sendiri sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan vaksinasi termin ke dua tersebut.

“Karena ada surat edaran dari Dinkes Kota Banjarmasin dan kordinasi Dinkes Kalsel, bahwa untuk mengoptimalisasikan vaksin tahap pertama, diperpanjang menjadi 28 hari, sama dengan lansia,” ujar Zainal Helmie, ketua PWI Kalsel.

Perpanjangan interval atau jangka waktu untuk melaksanakan vaksinasi menurut Kemenkes bisa mengoptimalisasikan dan menyempurnakan vaksinasi yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada termin pertama.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *