Badan Perlindungan Konsumen Sarankan Uji Coba Blending Etanol ke BBM

Jakarta, DUTA TV – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok menyarankan agar rencana pencampuran atau blending etanol ke BBM agar diuji coba terlebih dulu.

“Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan energi seperti ini jangan hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, tapi juga dari sudut konsumen.

BPKN menyampaikan sejumlah masukan atas wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen.

“Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian.”

“Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan,” kata Mufti.

BPKN menekankan perlunya sistem pengujian laboratorium independen dan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pencampuran di luar standar.

Tanpa pengawasan ketat, risiko kerusakan mesin atau degradasi performa bisa muncul.

Jika suatu saat konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM dengan etanol, Mufti berharap mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan dapat dijalankan dengan mudah dan efektif.

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Dengan demikian, Indonesia akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *