Badan Pangan Nasional Resmi Dibentuk

Jakarta, DUTA TV — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan mengenai Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah di bidang pangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan BPN ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Pasal 1 aturan itu dikutip Selasa (24/8).

Tugas dan fungsi BPN antara lain, koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan.

Lalu, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya.

BPN bertanggung jawab atas sejumlah bahan pangan utama meliputi jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia dan unggas, serta cabai.

“Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” bunyi Pasal 32 aturan itu.

BPN akan dikomandoi oleh seorang kepala. Kepala melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Sementara itu, pendanaan BPN bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(cnni)