Badan Gizi Spill Isi Perpres MBG : Dilarang Memasak Sebelum Jam 12 Malam

Jakarta, DUTA TV – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disosialisasikan dalam Waktu dekat.
Salah isi Perpres MBG itu adalah melarang dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Wakil KepalaBadan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.
Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi, sehingga Nanik mengingatkan kepada SPPG-SPPG agar memperbaiki hal tersebut.
Selain itu, setiap dapur sudah harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta tidak licin akibat tumpahan minyak.(lip6)





