Bacakan Eksepsi, Pengacara Miransyah Tolak Dakwaan Jaksa

DUTA TV BANJARMASIN – Misransyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Proyek Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin yang didudukan sebagai terdakwa kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu siang kemarin (18/12/2019).

Dalam pembacaan Eksepsi di persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Jaksa keliru tidak jelas dan serta tidak cermat terhadap kliennya.

Kuasa hukum terdakwa Frendy S Silaban, SH. mengatakan jika di dalam surat dakwaan secara jelas dan tegas menyatakan yang melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada para distributor adalah PPK dan dalam hal ini adalah direktur RSUD Ulin Banjarmasin. Namun di dalil dakwaan berikutnya malah terdakwa dinilai yang telah melakukan negosiasi dan menetapkan harga penilaian sendiri sehingga dalil Jaksa tersebut saling bertentangan atau kontradiktif.

“Terkait Eksepsi yang kita sampaikan tadi di mana dalam pasal 143 batal demi hukum apabila dakwaan Jaksa tidak disusun secara cermat jelas dan lengkap kegiatan alat kesehatan, penuntut umum tidak jelas, Majelis nantinya dapat mempertimbangkan yang kita muat dan dikabulkan oleh majelis,” ujar Frendy S Silaban Kuasa Hukum Terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Misryansyah didakwa JPU melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi karena diduga telah merugikan negara sebesar 4 miliar rupiah dari total Pagu sebesar 12 miliar 800 juta rupiah dalam Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum daerah Ulin Banjarmasin.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *