Ayah Tiri ‘Garap’ Pelajar SD

DUTA TV MARTAPURA – MD berurusan dengan anggota sat reskrim polsek Martapura Barat usai menerima laporan dari istrinya pada Minggu malam (23/6/2019).

Berdasarkan keterangan, pelaku dilaporkan atas dugaan melakukan perundungan atau pencabulan terhadap anak tirinya sendiri pada April 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan aksi pelaku diketahui tidak dilakukan sekali melainkan dua kali yakni terjadi pada akhir Mei dan bulan Juni 2019.

Perbuatan keji ini terungkap setelah sang istri memergoki pelaku yang ingin kembali menyetebuhi korban dirumahnya.

“Orang tua korban pada hari Minggu itu melapor ke polsek Martapura Barat, bahwa anaknya dilecehkan oleh ayah tirinya, yang mana kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada bulan April, dan kemudian pada akhir bulan Mei kembali kedapatan mau mengulangi perbuatan tersebut, namun setelah ditanya pelaku tidak mau mengaku, setelah ditanya anaknya beberapa lama ditanya orang tua dan kakaknya akhirnya korban mengaku bahwa telah disetubuhi,” ucap Ipda Sofyanoor, Kapolsek Martapura Barat.

Ipda Sofyanoor, Kapolsek Martapura Barat

 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian penyidik menjerat pelaku mengenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *