Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa Pasal Berlapis
Banjarmasin, Duta TV — Lian Silas, terdakwa tindak pidana pencucian uang bisnis narkoba, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (12/12/2023).
Dalam dakwaannya, terdakwa Lian Silas dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan Fredy Pratama alias Miming, yang tak lain adalah anaknya sendiri.
Dalam kasus ini, Lian Silas dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf A/B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum Lian Silas, Ernawati, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor mewah, uang tunai 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai satu triliun lebih.
Reporter: Mawardi