Gugatan ASN HSS yang Dipecat Tidak Hormat Dikabulkan PTUN

DUTA TV BANJARMASIN – Setelah proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin berjalan selama beberapa tahun, Yulianto Kusumo Nugroho,  seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipecat secara tidak hormat  akhirnya dapat bernafas lega.

Sebab upaya hukum yang dilayangkanya ke PTUN dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Selasa (02/07) siang.

Bunyi putusan dari Majelis Hakim mengharuskan Bupati Hulu Sungai Selatan mencabut SK atas pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN terhadap penggugat.

Dengan demkian,  Yulianto kembali berstatus sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Pertama tentunya mengucapkan syukur Alhamdullah mengabulkan sebagian gugatan. Kami memohon pembatalan pemecatan ini terkait pemutusan kepala daerah yang berpedoman SKB 3 Menteri,”ujar Mulya Sumaperwata selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Berkenaan dengan putusan tersebut, penggugat akan menunggu selama 14 hari kedepan apakah ada upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat.

Pemberhentian terhadap penggugat terjadi, setelah Yulianto yang saat itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen didakwa 2 tahun penjara denda Rp 50 juta, atas kasus tindak pidana korupsi rehab ruang operasi RSUD Brigjen Hasan Basri tahun 2014. Gugatan kemudian dikabulkan oleh pemohon dan SK pemberhentian dari Bupati dicabut melalui PTUN. Sedangkan pada akhir tahun 2018 Yulianto kembali diberhentikan secara tidak hormat melalui SKB 3 Menteri.

 

Reporter : Rahmatillah

Berita Lainnya

Comment

  1. Saya mohon info ttg putusan On tata usaha negara Rabb karena saya juga mengalami hal yg sama mhn dibantu pak sebagai bahan guguatannsaya ke Petun pak tks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *