Awas ! Merokok di Sekolah Bisa Didenda Rp500.000

Banjarbaru, DUTA TV Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mensosialisasikan perda larangan merokok di lingkungan sekolah.

Sosialisasi dengan cara mendatangi lembaga pendidikan untuk menempelkan stiker larangan merokok di area lingkungan sekolah, mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA Sederajat.

Menurut Pengelola Aset Sekolah SD Negeri 4 Sungai Besar, Dwi Puji Astuti, adanya larangan merokok bagi pengunjung atau pengantar siswa di area lingkungan sekolah sangat positif dan mendapat apresiasi oleh warga sekolah.

“Sosialisasi larangan merokok di sekolah mendapat sambutan positif dari warga di sekolah. Diharapkan juga untuk mencegah agar peserta didik tidak terhirup atau tercemar dari asap rokok yang cukup membahayakan bagi kesehatan,”katanya.

Perda kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 12 tahun 2017 diantaranya berisi dilarang bagi pengunjung merokok, memproduksi, mempromosikan dan memperjualbelikan rokok di area lingkungan sekolah.

Adapun ancaman bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp500.000 atau kurungan selama tiga hari.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *