Awak Media Sempat Dilarang Masuk Ruang Rekapitulasi Suara KPU Banjar
Banjarbaru, DUTA TV — Usai menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu tahun 2024 ditingkat panitia pemilihan kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Banjar, sejak tiga hari terakhir.
Akan tetapi jalannya rapat pleno rekapitulasi, sempat diwarnai pelarangan terhadap antara awak media yang ingin melakukan peliputan, karena dilarang untuk memasuki ruang rapat pleno terbuka.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Banjar, Rizky Wijaya Kusuma, mengaku telah terjadi kesalahpahaman persepsi yang dilakukan Sekretariat KPU dengan melarang awak media untuk meliput rapat pleno, karena sebagaimana yang diatur dalam KPT no 219 tahun 2024, bahwa pemantau pemilu, masyarakat, awak media atau pewarta dan peserta lainnya, boleh masuk dengan cara membawa identitas diri atau surat tugas. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan komunikasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafidz Ridha, mengungkapkan, sejauh ini rapat pleno berjalan dengan lancar, sedang pelarangan peliputan yang sempat menimpa sejumlah jurnalis, diakibatkan kesalahan komunikasi oleh staf KPU.
Rapat pleno ini dijadwalkan selesai pada tanggal 6 Maret 2024 atau selama waktu 4 hari, dan untuk kesempatan dihari pertama diplenokan dari Kecamatan Karang Intan kemudian disusul Kecamatan Pengaron dan Simpang Empat. Untuk menjamin transparansi, pihak KPU Kabupaten Banjar menyediakan siaran langsung bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses perhitungan suara, baik melalui youtube KPU Banjar dan Google Meet serta disediakan dua unit layar monitor di luar ballroom hotel.
Reporter : Suhardadi