Aturan Makan 3 Orang dan 20 Menit Tuai Kritik

Jakarta, DUTA TV — Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Ketua Kowantara Mukroni mengingatkan tidak semua orang bisa makan buru-buru, khususnya orang tua.

“Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak,” kata Mukroni, Selasa (27/7/2021).

Mukroni juga menyinggung soal pedagang ayam bakar dan pecel lele. Dia mengingatkan pedagang ayam bakar dan pecel tidak bisa menyiapkan hidangan buru-buru.

“Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak,” ucapnya.

Selain itu, Mukroni juga berbicara perihal penyebaran COVID-19. Mukroni menyebut penularan Corona bisa terjadi dalam hitungan detik.

“Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik,” sebutnya.

Tak hanya soal aturan makan 20 menit. Mukroni juga mengkritik jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00. Menurutnya, tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, maksimal pengunjung berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.(dtk)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *