ASN Tak Netral, Bawaslu Kotabaru Himbau Pemda Jatuhkan Sanksi

DUTA TV KOTABARU Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan, surat himbauan soal netralitas ASN sudah dilayangkan ke Pemerintah Daerah setempat, namun pelanggaran diduga masih terjadi khususnya di media sosial.

Bentuk pelanggaran itu seperti adanya asn yang ikut menyebarluaskan gambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal tindakan ini jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.

Menyikapi ini Bawaslu Kotabaru mengimbau Pemerintah Daerah untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN bersangkutan.

“Dalam aturan itu me-like saja tidak boleh. Karena harus benar – benar netral. Tindak lanjutnya sudah. Mereka menutup unggahan itu kemudian Pemda kamihimbau memberi sanksi. Urusan Pemerintah lah,”ujar Mohamad Erfan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad selalu mengingatkan ASN agar menaati kode etik. Kemudian Pemda juga telah membuat surat edaran tentang netralitas sampai ke pelosok.

“Bila ada pelanggaran atau pengaduan kita proses. Nanti kalau masih melanggar, tugas pengawas di Bawaslu. Kita sudah sosialisasikan, kita tindak, tergantung pelanggarannya. Kita lihat, UU-nya kan sudah jelas,”jelas Said Akhmad.

Soal masih terjadinya pelanggaran, hal itu dinilai karena sebagian ASN belum betul-betul memahami aturan. Pemerintah Daerah mengaku akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi soal netralitas melalui berbagai media.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *