Andri Cahyadi CS Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Banjarmasin, Duta TV — Empat terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis tambang batubara senilai Rp 71 miliar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (02/11/2023). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Rahmat Dahlan bersama 2 anggotanya, mereka menggali sejumlah keterangan kepada keempat terdakwa terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Deri Novandono, meyakini bahwa kasus utang piutang antara kedua belah pihak murni masuk dalam kasus perdata, bukan pidana. Sehingga pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memvonis bebas kepada keempat terdakwa nantinya.
Sementara Andri Cahyadi, salah satu terdakwa, mengaku merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Hal ini disebabkan pihak pelapor telah mendapat surat kontrak kerja atau SPK di PT IMM tanpa batas waktu, serta pelapor juga tidak melakukan pembayaran atas jual beli saham.
Sebelumnya, persidangan ini juga menghadirkan saksi ahli pidana, Doktor Mudzakir, yang menyebut bahwa kasus ini masuk dalam ranah perdata dan tidak bisa dibawa ke tindak pidana. Rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Tim Liputan