Andi Neni Diduga Tak Terima Diberhentikan, Golkar Sebut Sudah Beri Toleransi
Banjarmasin, DUTA TV — Penggantian ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu beberapa waktu lalu menuai konflik. Syarifah Santiansyah alias Andi Neni, ketua DPD Golkar Tanbu sebelumnya diduga tak terima diberhentikan partai.
Menanggapi hal itu, DPD Golkar Kalsel menyebut sudah cukup lama memberikan toleransi. Pihaknya pun harus bergegas melakukan pergantian dengan mengeluarkan SK Plt kepada Paman Yani, mengingat tahapan pemilu terus bergulir.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK mengatakan, mempersilahkan jika yang bersangkutan ingin menggugat ke DPP tidak terima dengan keputusan partai. Pasalnya penggantian ketua DPD sudah sesuai dengan aturan organisasi, yang mana jika ada pengurus yang berstatus tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun, maka wajib dilakukan pergantian.
Sementara wakil ketua Bappilu Puar Junaidi menyebut pihak partai sudah beberapa kali memberikan toleransi, bahkan hingga kasus BBM illegal yang menjerat andi neni saat masih bergulir di Mahkamah Agung.
“Sesuai aturan ada ART kami bilamana orangitu tersangka ancaman 5 tahun ke atas berhak di Plt kan itu aturan di organisasi setelah itu kita laksanakan Plt kita tunjuk untuk Musda ditunjuk Paman Yani untuk mengantarkan siapapun terpilih secepat mungkin akan Musda dia tidak puas akhirnya perlawanan itu biasa tapi organisasi kami beliau tak punya hak sebagai ketua DPD Golkar Tanbu kami keluarkan SK per 30 Mei memberhentikan secara hormat untuk Plt beliau memanuver seolah-olah tidak bersalah pertama merugikan partai seolah-olah dia banyak habis uang pertanyaannya secara logika kalau dia habis banyak tapi anak kandungpun tidak terpilih,” kata H Supian HK, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel.
“DPD Partai Golkar sudah memberikan toleransi kepada Andi Neni karena beliau minta diberi kesempatan untuk menyanggah di pengadilan itu ini sudah diberi kesempatan sampai tingkat pengadilan tinggi beliau tidak puas mengajukan ke MA sementara kita sudah masuk dalam tahapan proses pemilu beliau mengajukan ke MA yang kita khawatirkan pada saat proses di MA turun sementara caleg belum selesai dalam proses ini untuk pergantian perubahan penetapan calon tetap nanti akan menganggu mekanisme partai oleh karena ada ART jelas bahwa setiap orang jelas yang dalam proses hukum ditetapkan tersangka dapat dilakukan PAW jadi keterlambatan ini karena permintaan yang ditoleransi sekretaris,” kata Puar Junaidi, Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu DPD Partai Golkar Kalsel, menyerahkan SK Plt kepada Muhammad Yani Helmi alias Paman Yani, untuk sementara memimpin kepengurusan di Golkar Tanbu hingga pelaksanaan Musdalub. Sementara Partai Golkar membuka kesempatan yang seluas luasnya kepada seluruh kader untuk mencalonkan diri sebagai ketua DPD Golkar Tanah Bumbu.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti