Anak Gubernur Jadi Komisaris Bank Kalsel, OJK: Sah-Sah Saja

Banjarmasin, DUTA TV – Pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel yang belakangan disorot karena melibatkan Hajjah Karmila, putri Gubernur Kalsel Haji Muhidin, dipastikan sudah sesuai aturan.

Hal itu ditekankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalsel. OJK Kalsel menyebut pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Sedangkan peran OJK adalah melaksanakan fit and proper test terhadap calon yang diusulkan.

Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menegaskan sah-sah saja jika Gubernur Kalsel mengangkat sang putri sebagai komisaris, sebagai perpanjangan tangan dari dirinya yang berstatus sebagai pemegang saham.

Ketentuan ini berbeda dengan posisi komisaris independen, di mana harus bebas dari afiliasi apa pun dengan pemilik modal.

Agus Maiyo menyatakan bahwa hal tersebut sah selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sah saja, karena di aturan itu memang tidak seperti yang diatur untuk yang indepen, ya. Saya kira memang kalau misalnya Bapak pemegang saham, Bapak punya kepentingan dan kepentingan teori manajemen, kepentingan untuk mengatur tapi diwakili,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa karena menyangkut dana publik, penting untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik.

“Nah, karena dia mengelola dana publik, harus ada yang menjaga ini supaya tetap tata kelolanya, akuntabilitasnya, transparansinya bisa dijaga,” tambahnya.

OJK sendiri berperan menilai empat nama yang diajukan, yakni dua calon komisaris independen dan dua non-independen. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek, meliputi integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

Sementara itu, OJK mengatakan jumlah Dewan Komisaris Bank Kalsel yang saat ini bertambah satu orang dari sebelumnya, juga sudah sesuai ketentuan. Ketentuan itu menyesuaikan dengan jumlah direksi yang saat ini juga dipegang empat orang.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *