Alasan BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17% Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jakarta, DUTA TV BPJS Ketenagakerjaan menolak 17% pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang 2025. Hal ini dikarenakan dokumen pengajuan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak valid.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Pejabat Sementara (PPS) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi. Selama periode Januari-April 2025, pihaknya telah membayarkan klaim manfaat program JKP atau tunjangan bagi korban PHK Rp 258,61 miliar.

“Secara nasional, sepanjang 2025 angka penolakan klaim JKP sebesar 17%,” kata Abdur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Abdur menjelaskan, pengajuan klaim tersebut ditolak mayoritas karena berkas dokumen pendukung PHK yang diajukan tidak valid. Apabila berkas tidak valid, klaim tidak dapat dicairkan.

“Mungkin ada beberapa yang belum bisa melengkapi (berkas), sehingga kami harus tolak. Kalau belum valid ya terpaksa kami tolak,” ujarnya.

Sementara dari sisi angka total klaim yang tembus Rp 258,61 triliun, Abdur mengatakan, jumlahnya melonjak signifikan karena sudah melebihi setengah dari klaim JKP yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024 yang sebesar Rp 378,84 miliar.

Sedangkan dari sisi jumlah penerima manfaat, jumlahnya juga ikut naik. Abdur mengatakan, sepanjang 2024 jumlah penerima mencapai 57.960, sedangkan pada 2025, tepatnya baru sampai April saja, jumlah penerimanya sudah mencapai 52.850 orang.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *