Saat Kampanye, Warga Tak Boleh Terima Uang Transport
DUTA TV BANJARMASIN – Komisioner komisi pemilihan umum provinsi Kalsel Edy Ariansyah, mengatakan hingga saat ini masih belum menerima limit pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg.
Kendati demikian pada saat kampanye nant peserta pemilu 2019 tidak diperbolehkan memberikan transportasi dan konsumsi berupa uang, melainkan menyediakan barang seperti makanan dan menyiapkan transportasi antar jemput untuk pendukung dan simpatisan.
“Intinya pesrta pemilu tidak boleh memberikan uang, merkea harus mempersiapkan. Bukan memberikan uang,†kata Edy Ariansyah, komisioner KPU provinsi Kalsel menegaskan.
Meski tidak membeberkan batasan pengeluaran dana kampanye, kpu provinsi secara tegas menyampaikan pembatasan penerima dana kampanye sudah diatur dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 327 ayat 1 dan 2 tentang pemilu. Â
 Sementara itu, ketua bawaslu provinsi kalimantan selatan iwan setiawan, saat dihubungi via telpon dirinya mengatakan terkait peraturan undang – undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 327 ayat 1 dan 2 tentang pemilu tersebut, bawaslu memberikan keringanan dengan memperbolehkan peserta memberikan uang transport namun dalam batas kewajaran yakni berkisar di angka Rp 25.000.
“Agar tidak mempersulit peserta pemilu, dan para relawan atau simpatisan, dan warga yang datang pada kampanye para pesreta pemilu, bawaslu memberikan keringanan bahwa boleh saja dalam bentuk uang, tapi tidak berlbihan,†ucap Iwan Setiawan, Ketua Bawaslu Kalsel
Pengawasan kampanye sendiri sudah mulai dilakukan pihak anggota Bawaslu sejak akhir Febuari 2019, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran pemilu terkait pengeluaran dana kampanye yang berlebihan.
Reporter : Elsa Pratiwi