Komisi II Pertanyakan Peruntukkan Dana Rp800 Juta RS Idaman

Banjarbaru, DUTA TV — Dalam rapat dengar pendapat di RSU Idaman Banjarbaru, 7 anggota komisi II DPRD Banjarbaru, mendapat penjelasan bahwa mengenai anggaran badan layanan umum daerah, rumah sakit tahun 2020 mencapai 85 milliar.
Hanya saja, BPK RI menilai pengelolaan keuangan RSU Idaman tidak mempedomani Permendagri no.79 tahun 2018, sehingga dinilai tidak tertib anggaran karena mengalokasikan dana 1% dari dana operasional atau Rp 800 juta lebih yang tidak diketahui peruntukkannya.
Untuk itulah, anggota DPRD Banjarbaru mempertanyakan persoalan itu dan beberapa laporan keuangan lainnya, seperti target pendapatan yang dibawah realisasi dan potensi, dimana dua tahun terakhir kelebihan pendapatan masing-masing mencapai 10 milliar.
“Persoalannya sudah clear karena ada acuannya,” kata Syamsuri Ketua Komisi II
“Kita ingin memonitor keuangan dan pemasukan parker,” ujar Windi Novianto Anggota Komisi II
Terkait itu, Direktur RSU Idaman Dr Endah Labaty, mengungkapkan pengalokasian dana 1% mengacu pada Permendagri lain dan dituangkan dalam Perwali.
“Perwali juga mengacu Permandagri yang lain,” tutur Dr Endah Labaty Direktur RS Idaman
Sementara itu, dewan juga sempat mempertanyakan target pendapatan dari retribusi parker, yang menurun dan dijelaskan karena terdampak wabah Covid-19.
Reporter : Tarida Sitompul





