Gugatan PSU Paling Lambat 3 Hari Pasca Penetapan Hasil

Banjarmasin, DUTA TV — Sampai hari ini, proses rekapitulasi hasil suara ditingkat kecamatan penyelenggara PSU sudah rampung digelar, dan akan segera dilanjutkan ke tahapan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten atau kota, hingga penetapan tingkat provinsi.

Diketahui, Paslon Denny – Difri berencana kembali akan menggugat perolehan suara, karena menilai banyaknya dugaan kecurangan dikantonginya, dan akan kembali mempersoalkannya dihadapan hakim konstitusi.

Ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Kalsel H. Nur Zazin mengungkapkan, sesuai mekanisme sengketa hasil di MK, pengajuan gugatan akan bisa dimasukkan maksimal 3 hari setelah penetapan pleno rekapitulasi hasil ditingkat provinsi, dengan objek gugatan SK KPU Kalsel.

“Prinsipnya KPU telah laksanakan PSU pasca putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil, kemudian direkap sesuai kecamatan hingga provinsi, kalaupun ada gugatan, KPU siap sejak awal, karena sengketa tentu berpotensi, namun kami dikalsel berharap tidak ada gugatan, karena kita sudah laksanakan sebaiknya, masyarakat juga sudah datang, juga tidak ada tanggapan kecurangan apapun, Kalo ke MK ya digugat adalah hasil SK rekapitulasi hasil suara antara suara yang dibatalkan, MK digabungkan dengan hasil suara PSU nanti ditetapkan KPU provinsi kemudian diumumkan, nah sejak itu waktu untuk lakukan permohonan gugatan 3 hari sejak diumumkan,” kata H. Nur Zazin, Anggota KPU Kalsel.

Rekapitulasi banjarmasin selatan, suara paman dominasi perolehan

Sementara hasil penetapan rekapitulasi suara PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Paslon nomor 1 paman Birin-Mu mendominasi perolehan suara sebesar 47.030 pemilih, dan Paslon nomor 2,  Denny Difri sebanyak 23.806. Angka perolehan itu lebih jauh jika dibanding pilkada 9 Desember 2020, Paslon 1 hanya meraup suara 28.950, dan rivalnya Paslon mendapat suara sebanyak 26.724 pemilih.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *