Temukan Dua Alat Bukti, Polisi Naikan Kasus Jurkani ke Penyidikan

Banjarmasin, DUTA TV –– Insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan Jurkani salah satu oknum tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 02, Denny Indrayana-Difriady terhadap korban pelapor Salmansyah terus bergulir di meja Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait insiden pemukulan itu, penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin telah menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, saat ditemui awak media, Senin (05/04/2021) Sore.
“Tadi sudah kami lakukan pemanggilan kepada terlapor dan prosesnya sudah naik sampai ke tahap Penyidikan, sebab sudah ada 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk syarat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, ” Ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Disampaikan Kasat, tadi sudah sempat dilakukan pemeriksaan kepada terlapor kurang lebih 2 sampai 3 jam. Untuk kasusnya sendiri akan dilihat setelah pemeriksaan dan direncanakan akan digelar rekonstruksi di TKP.
Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengenakan pasal berlapis terhadap terlapor Jurkani, yakni Pasal 335 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat (1) tentang kekerasan maupun perbuatan tidak menyenangkan serta tentang penganiayaan.
Sekedar diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Jurkani itu terjadi di tempat ibadah atau Mesjid Nurul Iman, Jalan Prona Satu, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, saat calon Gubernur Kalsel 02 Denny Indrayana menggelar kegiatan subuh keliling atau suling, Rabu 31 Maret 2021 lalu.
Tim Liputan





